SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) tersangka Achmad Tino Aprian.
Persetujuan Penghentian Penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika ini diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan jajaran melalui sarana Vicon pada hari Kamis (19/12/2024).
Ekpose tersebut juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Riono Budisantoso, didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi bidang Pidum Kejati Jambi.
Proses pengusulan penghentian melalui mekanisme Restorative Justice ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menerima pelimpahan tersangka Achmad Tino Aprian.
Achmad Tino Aprian sendiri disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penghentian penuntutan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selanjutnya sesuai mekanisme maka terhadap tersangka dilakukan rehabilitasi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya.
Selama Periode Januari hingga Desember 2024 Kejaksaan Tinggi Jambi telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak 27 kegiatan.
“Untuk perkara narkotika kasus ini menjadi kali pertama dilakukan Restorative Justice,” ungkapnya.