SEKATOJAMBI.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melayangkan surat teguran dan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak atau pemilik NPWP.
Surat tersebut akan menyasar wajib pajak badan maupun orang pribadi yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Surat teguran dan STP akan dilayangkan setelah DJP melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024.
Kendati demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti belum menargetkan kapan akan melayangkan surat tersebut.
“Saat ini, penelitian terhadap SPT Tahunan mulai dilakukan. DJP akan menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan 2024 sesuai dengan batas waktu,” ujarnya, seperti dilansir pada Sabtu (31/5/2025).
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk SPT.
Sedangkan bagi wajib pajak badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Itu artinya, tenggat pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Dwi mengatakan wajib pajak yang menerima surat teguran nantinya harus merespons atau memberikan penjelasan.
Jika wajib pajak lalai, maka otoritas pajak akan menindaklanjuti mengirimkan surat tagihan pajak (STP).
Dwi menyebut penerbitan STP bertujuan untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Sementara itu, hingga 30 April 2025 DJP telah menerima sebanyak 14,05 juta SPT Tahunan PPh dari wajib pajak badan dan orang pribadi.
Laporan tersebut mencakup 12,99 juta SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dan 1,05 juta SPT Tahunan wajib pajak badan.
Adapun jumlah pelaporan tersebut tercatat turun 1,06% dibandingkan tahun lalu yang mencapai 14,20 juta SPT Tahunan.