SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Waldi dalam kasus polisi bunuh dosen wanita di Kabupaten Bungo, Eni Yunianti (37) telah selesai dilaksanakan.
Sidang ini digelar di Polda Jambi pada hari Jumat (7/11/2025) mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.55 WIB.
Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut, adalah rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Bripda Waldi.
Hasil sidang disampaikan langsung Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.
“Pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang, atas nama Eni Yunianti,” kata Kombes Mulia, menjelaskan materi persidangan.
Dalam sidang tersebut, dicapai keputusan, yaitu:
1. Perilaku pelanggar (Bripda Waldi) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,
2. Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurut Kombes Mulia, Bripda Waldi telah menerima keputusan tersebut.
“Pelanggar menerima putusan,” katanya.
Bripda Waldi dianggap telah melanggar sumpah dan janji anggota Polri.
Usai sidang tersebut, Bripda Waldi sempat dibawa ke lantai 2 gedung utama Polda Jambi.
Tak lama kemudian, dia turun dengan tangan yang diborgol, kepala plontos, dan mengenakan baju tahanan warna orange dikawal ketat oleh personel Bid Propam Polda Jambi.


























