SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sidang putusan kasus suap ketuk palu RAPBD Jambi tahun 2017-2018 hari ini, Senin (17/07/2023) ditunda hingga pekan depan.
Kasus ini menjerat anggota DPRD Provinsi Jambi M Juber CS.
Sebelumnya putusan sidang kasus suap ketuk palu RAPBD tahun 2017-2018 dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Chandra dijadwalkan pada senin (17/07/2023) pukul 9.00 WIB.
Pembacaan putusan tersebut terpaksa ditunda hingga pekan depan tepatnya Senin (24/07/2023).
Keempat terdakwa yang divonis atas kasus ketok palu RAPBD Jambi, yakni M Juber, Porianto, Ismet Kahar dan Tartiniah RH.
Diketahui, kasus suap ketok palu ini juga menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli.
Sampai saast ini belum diketahui pasti penyebab ditundanya pembacaan putusan terhadap keempat terdakwa tersebut.