SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Sidang perdana Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Jambi berinisial AW, tersangka kasus dugaan pelecehan belasan santri digelar hari ini, Senin (30/12/2024).
AW sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Perlu diketahui, bahwa sidang perdana ini seharusnya digelar pada Rabu (18/12/2024). Namun termohon Polda Jambi tidak hadir, sehingga sidang ditunda pada hari Senin (30/12/2024).
Dalam hal ini, penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka itu sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyampaikan, bahwa penyidik Subdit IV Renakta sudah berkoordinasi dengan Bidkum untuk mendampingi dalam proses praperadilan nantinya.
“Kami dalam hal ini, penyidik Subdit IV sudah berkoordinasi dengan Bidkum untuk mendampingi kami dalam proses praperadilan nanti,” ujarnya.
Andri menyampaikan, bahwa dalam penanganan perkara tersebut penyidik telah berkerja secara profesional dan prosedural.
“Prinsip yang kami lakukan, kami sudah profesional dan sudah prosedural. Jadi kami siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan dari tersangka,” sebutnya.
Seperti diberitakan, dilansir dari situs SIPP PN Jambi, perkara praperadilan itu dilaporkan pemohon bernama Gandadiprata pada 11 Desember 2024, dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jmb. Sedangkan pihak termohon adalah Polda Jambi.
Dalam petitum permohonannya, pihak AW meminta hakim membatalkan penangkapan dan penahanannya oleh Polda Jambi. kemudian, meminta AW dibebaskan dari rumah tahanan.
Pihak AW juga meminta Polda Jambi membayar kerugian materil dan moril. Diantaranya kerugian materil Rp 200 juta untuk membayar jasa advokat dan transportasi. Kemudian, kerugian moril sebanyak Rp 5 miliar. Karena dirugikan telah di tangkap dan ditahan menjadikan viral di media sosial baik cetak maupun media eletronik ataupun dunia maya.