SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Sungai Dayo, Selasa (22/7/2025) pukul 2.30 WIB.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin mengatakan pelaku adalah RD (35), warga Desa Sungai Dayo, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi.
“Kita sudah amankan pelaku, berikut barang buktinya,” katanya, Jumat (25/7/2025).
Lanjutnya, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.
Informasi itu menyebutkan, bahwa di Desa Sungai Dayo, sering terjadi transaksi narkoba.
Dari situ, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Polisi menangkap RD di rumahnya karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah paket kecil sabu, kemudian timbangan digital, dan alat hisap. Barang-barang tersebut disimpannya di dalam tas hitam, yang kemudian diletakkan di bawah jok sepeda motor Honda Revo warna hitam di rumah tersebut.
“Dia mengaku mendapat narkotika itu dari DD,” katanya.
Saat ini, RD masih menjalani proses dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi, untuk bisa mengungkap jaringannya. RD bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.