SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi, Rabu (4/6/2025) kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem. Kadiv P3H turut memberikan arahan terkait proses harmonisasi terhadap 3 Raperda, diantaranya:
1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
3. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Kegiatan kali ini dihadiri oleh tim dari Kanwil Kemenkum Jambi yang terdiri dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, 9 orang JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, 3 orang JFT Analis Hukum, serta 1 orang JFT Penyuluh Hukum.
Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat turut hadir perwakilan dari Sekretariat DPRD, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjab Barat yang menyampaikan latar belakang pentingnya penyusunan ketiga Raperda tersebut dan perlunya proses harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Jambi.
Proses harmonisasi dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Jambi bersama dengan perwakilan perangkat daerah terkait dari Kabupaten Tanjab Barat.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penyerahan Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas ketiga Raperda oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kepada perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjab Barat.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam mewujudkan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional dan menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret.
Tim Redaksi