SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tebo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo ke dalam Modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Muara Tebo serta Ranperbup tentang Standar Harga Satuan, pada Jumat (20/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem didampingi oleh Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFT Penyuluh Hukum. Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Tebo hadir perwakilan dari Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tebo.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tebo yang menyampaikan latar belakang pentingnya penyusunan Ranperda dan Ranperbup tersebut. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum dalam rangka menghasilkan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pemerintah Kabupaten Tebo berkomitmen penuh untuk menghadirkan regulasi yang akuntabel, tepat sasaran, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Jambi merupakan langkah penting agar produk hukum yang kami lahirkan benar-benar dapat menjadi pijakan yang kuat dalam pembangunan daerah, tuturnya.”

Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi memberikan arahan sekaligus membuka rapat secara resmi. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan krusial dalam pembentukan peraturan daerah yang berkualitas.

“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, melainkan kunci agar setiap peraturan daerah selaras dengan hukum nasional dan tidak menimbulkan konflik norma di kemudian hari. Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Tebo yang terus menjaga kualitas regulasi daerah melalui proses yang benar dan transparan, ujar Alex”

Adapun dua rancangan regulasi yang dibahas meliputi Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo ke dalam Modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Muara Tebo serta Ranperbup tentang Standar Harga Satuan.

Pembahasan teknis kedua rancangan peraturan tersebut kemudian dilakukan secara mendalam oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Kabupaten Tebo.

Sebagai penutup, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyerahkan secara simbolis Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Ranperda kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tebo. Dengan dilaksanakannya harmonisasi ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan dapat menjadi dasar hukum yang kokoh bagi pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Tebo.