SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Seorang siswi SMA di Sarolangun menjadi korban sadis pemerkosaan yang dilakukan oleh 8 tersangka.

FS (17) dipaksa melayani 8 tersangka secara bergiliran. Diketahui pemerkosaan ini terjadi selama kurang lebih satu bulan sejak Januari 2024 hingga Februari 2024.

Kasus pemerkosaan ini dimulai dari orang dekat korban yaitu pacarnya. Kemudian sang pacar menawarkan kepada 7 temannya termasuk salah satunya adalah anak anggota DPRD, untuk dilayani korban.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama mengatakan, total ada 8 pelaku, yaitu satu pacar korban dan 7 sisanya adalah teman pacar korban.

Kronologi kejadian bermula dari aktivitas video call seks (VCS) yang dilakukan korban dengan pacarnya.

Tanpa sepengetahuan korban, kemudian VCS itu discreenshoot (tangkap layar) oleh sang pacar. Kemudian pelaku mengancam korban untuk mau mengikuti hawa nafsunya secara nyata, tak lagi via VCS, jika menolak, maka screenshoot VCS itu akan ia sebar di sosial media.

Takut dengan ancaman pelaku, kemudian FS akhirnya mengikuti keinginan pelaku.

“Korban yang merasa tertekan dan terancam, takut aib terpublish, akhirnya ikut saja sajak diajak kekasihnya ke salah satu tempat dan terjadi pemerkosaan,” ujarnya.

“Sehingga dicoba bergilir tapi harinya berbeda,” tambahnya.

Selain hari yang berbeda, lokasi kejadian juga berbeda-beda, salah satunya adalah di sebuah gudang milik anggota DPRD Sarolangun.

Dari 8 pelaku, ternyata salah satunya adalah anak anggota DPRD Sarolangun.

“Dia (anak anggota DPRD) ikut dalam pemerkosaan itu. Di TKP pertama itu di gudang milik anak anggota dewan itu,” ungkapnya.

Aksi bejat yang dilakukan 8 tersangka ini dilakukan dua kali dalam seminggu, sejak Januari 2024 hingga Februari 2024.

Korban yang sudah tak tahan diancam lalu ia menceritakan semua yang ia alami kepada orangtuanya.

Kemudian 15 Maret 2024, korban membuat laporan ke kantor polisi, Tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun dan Unit PPA Polres Sarolangun langsung bergerak meringkus pelaku.

Dari 8 tersangka, 5 tersangka sudah berhasil diamankan, termasuk anak anggota DPRD. Sementara 3 lainnya masih dalam buruan polisi (DPO).

Berikut biodata 8 tersangka pemerkosa siswi di Sarolangun:

1. M Bustamil Arifin (21), warga Sungai Benteng, Kecamatan Singkut dan merupakan anak anggota DPRD Sarolangun, Asrai Wahab dari daerah pemilihan Singkut (ditangkap)
2. Aldi Afrizal (18) (ditangkap)
3. Renaldi Alfarizi (18) (ditangkap)
4. MRZ (16) (ditangkap)
5. RAU (16) (ditangkap)
6. YA (DPO)
7. RO (DPO)
8. AR (DPO)

“Salah satunya (dari data di atas) adalah anak dari anggota dewan kita,” jelasnya.

Kini pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atas perbuatan dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” pungkasnya.