SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap 2 orang pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat.
Kedua pria ini ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Adapun kedua tersangka adalah WK (54) bekerja sebagai petani, dan SA (44) bekerja sebagai pegawai swasta. Keduanya sama-sama warga Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.
“Keduanya ditangkap pada hari Kamis, 30 Mei 2024 pukul 01.00 WIB,” kata Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, Jumat (31/5/2024).
Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Badar, Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang menyebutkan bahwa di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Badar, Dusun Kebun Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dengan adanya penangkapan ini, Ditresnarkoba Polda Jambi terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba.