SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pengecekan terkait isu peredaran beras oplosan di Jambi, Rabu (16/7/2025) pukul 10.30 WIB.

Pengecekan dilakukan langsung ke produsen beras tersebut, yaitu di PT Industri Dunia Pangan (IDP), yang berada di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Di lokasi, tim bertemu langsung dengan pemilik PT Industri Dunia Pangan, Nurdin.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, menurut Nurdin, beras yang sudah beredar itu merupakan beras sortiran dan masih layak konsumsi.

“Beras itu merupakan beras bonus yang diberikan kepada agen atau pembeli,” katanya.

Syaratnya, minimal pembelian 50 sak atau karung ukuran 20 kg bonus 1 sak atau karung ukuran 20 kg.

Beras tersebut juga dijual oleh PT IDP dengan harga Rp10 ribu per kilogram.

Menurut dia, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya juga telah mengecek langsung ke PT IDP.

Ismed Wijaya juga mengatakan bahwa beras tersebut masih layak konsumsi. Hanya saja, disarankan agar diberikan keterangan “beras bonus” layak konsumsi pada kemasan karung beras tersebut.