SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus illegal drilling di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Tipiter Polda Jambi AKBP Wendi Oktariansyah saat konferensi pers digelar pada Jumat 28 Februari 2025 di Polda Jambi.
“Dalam operasi ini dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, Penangkapan dilakukan dalam dua hari berturut-turut pada Senin 24 Februari dan Selasa 25 Februari 2025,” Ujarnya Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wendi Oktariansyah.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pemolot atau penambang minyak ilegal berinisial AP dan MW.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas illegal drilling ini berlangsung hampir 16 jam setiap hari, dengan hasil produksi mencapai 10.000 liter minyak bumi. Para pekerja mendapatkan upah Rp 50.000 per drum, sementara sopir yang bertugas mengangkut minyak memperoleh bayaran sebesar Rp 4.250.000 per perjalanan,” Jelasnya lagi.
“Tentunya operasi khusus drilling ini akan tetap diberlakukan dengan baik guna memberantas kegiatan ilegal yang marak di wilayah Jambi ini.” Tegas AKBP Wendi Oktariansyah
Selain untuk menegakkan hukum, operasi ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dari dampak eksploitasi minyak ilegal.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam kegiatan ini. (Sekatojambi.com/Novalino)