SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tim Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi berhasil meringkus pelaku pencurian parfum mewah di salah satu toko di Mall WTC, Kota Jambi.
Pelaku yakni, M Arif Rahman (38), warga Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Ia merupakan residivis.
Pelaku yang sudah empat kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus seperti jambret, curanmor, hingga pencurian.
Kali ini kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai mencuri parfum merek YSL Libre Intence senilai Rp 2,9 juta dari salah satu toko parfum di mall WTC.
Kapolsek Pasar, AKP Marwi melalui Kanit Reskrim Polsek Pasar Ipda Kgs. M. Ali, mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Macan Polsek Pasar pada Jumat (22/8/2025) malam.
“Pelaku kami amankan saat berada di sekitar kawasan Taman RTH. Dari rekaman CCTV toko terlihat jelas pelaku mengambil parfum dari etalase dan langsung kabur meninggalkan lokasi. Saat kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Ipda Ali.
Tak hanya itu, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga diketahui terlibat di sejumlah lokasi pencurian lain di Kota Jambi, antara lain di kawasan Angso Duo, Mall Jamtos, Mall WTC, hingga Alfamart Thehok.
“Pelaku ini memang residivis. Sudah empat kali masuk penjara dalam kasus jambret, curanmor, dan pencurian. Namun bukannya jera, justru kembali mengulangi perbuatannya,” tegas Ipda Ali.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)