SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menjalani sidang perdana kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, pada Selasa (12/8/25).
Sidang perdana istri anggota DPRD Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir (Cik Bur) yang juga mantan Bupati Muaro Jambi ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Sidang ini diketuai majelis hakim Tatap Urasima Situngkir dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terdiri dari delapan Jaksa yakni Ridho Sepputra, Joko Hermawan, Ahmad Hidayat Nurdin, Andy Bernard Desman, Eko Wahyu Prayitno, SH, Luhur Supriyohadi, Bagus Dwi Arianto dan Syahrul Anwar.
Suliyanti hanya tertunduk diam di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan jaksa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Suliyanti bersama-sama dengan anggota dewannya telah menerima uang suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017 dengan nominal Rp 200 juta.
“Pemberian uang agar mereka menyetujui RAPBD 2017 menjadi peraturan daerah APBD 2017 yang bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai anggota legislatif, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor,” ujarnya.
Selain itu, tindakan tersebut melanggar berbagai peraturan DPRD dan kode etik, seperti Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD dan No. 2 Tahun 2014 tentang Kode Etik, serta bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1).
Atas dakwaan itu, Suliyanti tidak mengajukan keberatan sama sekali.
Ridho Sepputra selaku JPU mengatakan karena terdakwa tidak mengajukan keberatan pihaknya akan menghadirkan 5 saksi pada pekan depan. Untuk keseluruhan saksi yang dihadirkan tersebut menurutnya berjumlah 30 saksi.
“Termasuk anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2017 yang sudah pernah didakwa sebelumnya,” bebernya.
Ridho juga memastikan bahwa Zumi Zola akan menjadi saksi di persidangan nantinya.
“Iya, termasuk mantan Gubernur Zumi Zola,” ujarnya.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025 mendatang dengan agenda menghadirkan para saksi.