Caleg Terpilih Wajib Membuat Surat Pengunduran Diri Apabila Ditetapkan Sebagai Calon Di Pilkada.
Sekatojambi.com - Merangin_Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 baru diwajibkan mengundurkan diri ...