SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – 19 dari 21 pemuda yang tergabung dalam geng motor berandalan yang diamankan oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi, dikembalikan kepada orangtua masing-masing.
Mereka dikembalikan kepada orangtuanya karena polisi tak cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, mereka juga mengaku hanya ikut-ikutan saja.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan ketika dikonfirmasi menyebut, dalam kasus ini pihaknya hanya menetapkan 2 tersangka.
“19 orang dikembalikan kepada orangtua, dan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Kata Heri, 2 orang tersangka ini adalah otak pelaku dan pemilik senjata tajam, ditambah lagi mereka bukan anak dibawah umur.
“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pelaku utama. Proses hukum sedang berjalan dan berharap segera P21,” ungkapnya.
Terhadap 19 orang yang dikembalikan kepada orangtua, dirinya berharap agar orangtua mereka bisa mendidik dan membina mereka agar tidak mengulangi tindakan yang serupa. Jika seandainya kembali terlibat, maka tak ada ampun lagi bagi mereka.
“Mereka sudah kita buatkan surat perjanjian. Kalau mengulangi tindakan serupa, maka tak ada ampun bagi mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi mengatakan, mereka ini merupakan gabungan dari Geng Muaro Jambi dan Kota Jambi, dimana mereka mengatasnamakan kelompok Rengas Bandung bergabung dengan Tunas Mudo melawan Geng Sekernan, Pulau Kayu Aro dan dibantu oleh Geng Kota Jambi.
“Geng Tunas Judo dan Rengas Bandung ini kalah jumlah pasukan. Geng sekernan, Sengeti, Pulau Kayu Aro ini dibantu oleh Geng kota Jambi,” katanya.