• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Kamis, September 11, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News

    Disdik Provinsi Jambi Jalin Kerja Sama dengan Bank Jambi, Salurkan Biaya Pendidikan Program Dumisake Tahun 2025

    91 Personel Gabungan Laksanakan Patroli Skala Besar Pasca Demonstrasi Anarkis

    Pemprov Jambi Akan Siapkan Lahan Program 3 Juta Rumah

    Tak Terbukti Korupsi, Mantan Kadispora Sungai Penuh Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Tak Terbukti Korupsi, Mantan Kadispora Sungai Penuh Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Polda Jambi Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi

    Evaluasi Kinerja Nasional, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rapat Anev Triwulan III Tahun 2025

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News

    Disdik Provinsi Jambi Jalin Kerja Sama dengan Bank Jambi, Salurkan Biaya Pendidikan Program Dumisake Tahun 2025

    91 Personel Gabungan Laksanakan Patroli Skala Besar Pasca Demonstrasi Anarkis

    Pemprov Jambi Akan Siapkan Lahan Program 3 Juta Rumah

    Tak Terbukti Korupsi, Mantan Kadispora Sungai Penuh Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Tak Terbukti Korupsi, Mantan Kadispora Sungai Penuh Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Polda Jambi Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi

    Evaluasi Kinerja Nasional, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rapat Anev Triwulan III Tahun 2025

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Tak Terbukti Korupsi, Mantan Kadispora Sungai Penuh Divonis 1,2 Tahun Penjara

Admin 1 by Admin 1
10/09/2025
in News
0
Tak Terbukti Korupsi, Mantan Kadispora Sungai Penuh Divonis 1,2 Tahun Penjara
0
SHARES
5
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Mantan Kadispora Sungai Penuh Don Fitri Jaya akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan oleh Majlis Hakim Pengadilan dalam kasus pembangunan Stadion Mini Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Meskipun Majlis Hakim Tipikor Jambi pada Senin (8/9/2025) menyatakan Don Fitri Jaya tidak terbukti melakukan korupsi berdasarkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999.

READ ALSO

Disdik Provinsi Jambi Jalin Kerja Sama dengan Bank Jambi, Salurkan Biaya Pendidikan Program Dumisake Tahun 2025

91 Personel Gabungan Laksanakan Patroli Skala Besar Pasca Demonstrasi Anarkis

Namun, hakim menilai Don Fitri melanggar Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2002 Jo Pasal 55 KUH Pidana. Sehingga majelis hakim memvonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Terdakwa tetap ditahan. Don Fitri Jaya lewat kuasa hukumnya Viktorianus Gulo akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Viktorianus Gulo, SH, MH menilai hakim hanya menilai posisi Don Fitri sebagai pengguna anggaran, tanpa mempertimbangkan pembuktian nyata, seperti yang ditegaskan Putusan MK No. 25 Tahun 2016.

Penasihat hukum menekankan, pengendalian kontrak merupakan kewenangan PPK, bukan pengguna anggaran. Don Fitri tidak berwenang menegur pelaksana atau mengubah hasil tender, karena keputusan pemenang tender berada di tangan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Don Fitri dan timnya menilai putusan hakim keliru dan tidak tepat, sehingga mereka mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Don Fitri tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, dengan hukuman:

Pidana penjara 1 tahun 2 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan tim penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.

Menurut Viktor pertimbangan hakim hanya mendasarkan pada pembuktian formil dengan mengaitkan kedudukan terdakwa sebagai Pengguna Anggaran (PA), sehingga dianggap wajib mengetahui seluruh proses.

“Seharusnya hakim berpegang pada pembuktian materiil sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016, yakni siapa yang benar-benar melakukan perbuatan itulah yang harus bertanggung jawab,” tegas Victor.

Tidak Sesuai Perpres No 16 Tahun 2018

Victor juga menyoroti bahwa putusan hakim bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut peraturan tersebut, kewenangan pengendalian kontrak berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan Pengguna Anggaran. Dengan demikian, Don Fitri sebagai Pengguna Anggaran tidak memiliki otoritas untuk mengendalikan pekerjaan ataupun melakukan intervensi teknis dalam kontrak.

Namun dalam putusannya, hakim justru menyatakan terdakwa tidak melakukan pengendalian sebaik-baiknya. “Ini jelas tidak sesuai aturan, karena PA tidak berwenang mengendalikan kontrak. Justru kalau PA ikut campur bisa dianggap melanggar aturan pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.

Bukan Kewenangan Pengguna Anggaran

Selain itu, hakim juga menilai Don Fitri tidak menegur CV Saputro Handoko maupun pelaksana Yusrizal, serta tidak menegur PPK. Menurut Victor, hal ini tidak dibenarkan karena PA memang tidak memiliki kewenangan untuk menegur langsung penyedia maupun PPK.

“Yang menentukan pemenang tender adalah Unit Layanan Pengadaan (ULP), bukan Pengguna Anggaran. Artinya, ketika ULP sudah menetapkan pemenang, maka otomatis dinyatakan telah memenuhi syarat. Itu sepenuhnya di luar kewenangan terdakwa,” ungkapnya.

Dengan sederet kejanggalan tersebut, Victor memastikan tim hukum Don Fitri segera menempuh langkah banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Ia menegaskan, pihaknya akan terus berjuang agar hukum ditegakkan secara benar, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: 2 Tahun PenjaraMantan Kadispora Sungai Penuh Divonis 1Tak Terbukti Korupsi

Related Posts

News

Disdik Provinsi Jambi Jalin Kerja Sama dengan Bank Jambi, Salurkan Biaya Pendidikan Program Dumisake Tahun 2025

10/09/2025
News

91 Personel Gabungan Laksanakan Patroli Skala Besar Pasca Demonstrasi Anarkis

10/09/2025
News

Pemprov Jambi Akan Siapkan Lahan Program 3 Juta Rumah

10/09/2025
News

Polda Jambi Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi

10/09/2025
News

Evaluasi Kinerja Nasional, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rapat Anev Triwulan III Tahun 2025

10/09/2025
Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Pemkab Bungo Sambangi Kanwil Kemenkum Jambi
News

Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Pemkab Bungo Sambangi Kanwil Kemenkum Jambi

10/09/2025
Next Post

Sekda Sudirman Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional Lingkup Pemprov Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025

EDITOR'S PICK

Gakkum KLHK: Pelaku Pembalakan Kayu Ilegal Di Situbondo Siap Disidangkan

Gakkum KLHK: Pelaku Pembalakan Kayu Ilegal Di Situbondo Siap Disidangkan

15/07/2023

Polda Jambi Gelar Baksos Presisi Serentak Bersama Mahasiswa dan OKP, 4.000 Paket Sembako Ramadhan Dibagikan ke Masyarakat

27/02/2025
Pj Bupati Muaro Jambi didampingi sekda Budhi Hartono memperingati Nuzulul Qur’an di Masjid Jami’ Darussalam Desa Senaung

Pj Bupati Muaro Jambi didampingi sekda Budhi Hartono memperingati Nuzulul Qur’an di Masjid Jami’ Darussalam Desa Senaung

07/04/2023
Viral, Karyawan Toko AA Fashion Tampar Remaja Karena Tak Jadi Beli Baju

Viral, Karyawan Toko AA Fashion Tampar Remaja Karena Tak Jadi Beli Baju

23/03/2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Disdik Provinsi Jambi Jalin Kerja Sama dengan Bank Jambi, Salurkan Biaya Pendidikan Program Dumisake Tahun 2025
  • 91 Personel Gabungan Laksanakan Patroli Skala Besar Pasca Demonstrasi Anarkis
  • Pemprov Jambi Akan Siapkan Lahan Program 3 Juta Rumah
  • Wawako Diza Tinjau PLTSa Teknologi WTE di Pasar Talang Banjar
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In