SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban di Kabupaten Tebo.
Seorang warga Rimbo Bujang tewas tertimbun longsor saat melakukan praktik mendompeng di lokasi tambang emas ilegal, Minggu (12/10/2025).
Peristiwa tragis ini terjadi di aliran Sungai Pandan, Desa Keluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu. Korban diketahui bernama Yogi (21), warga Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang.
Ia tertimbun material longsoran tanah dan pasir selama dua jam sebelum ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
Satu korban lainnya, Sugianto (37), warga Desa Purwodadi, Rimbo Bujang, berhasil diselamatkan meski mengalami luka-luka.
Menurut informasi yang dihimpun, saat kejadian kedua korban tengah melakukan aktivitas mendompeng—salah satu teknik ekstraksi emas secara ilegal di sungai.
Tanah dan pasir di sekitar lokasi mendadak longsor dan menimbun keduanya. Warga yang mengetahui kejadian langsung melakukan upaya evakuasi seadanya.
Kepala Desa Purwoharjo, Musaidin, membenarkan kabar duka tersebut. “Benar, ada satu warga kami meninggal dunia saat mendompeng. Lokasinya berada di perbatasan Desa Teluk Kuali dan Purwoharjo,” ujarnya.
Kapolsek Tebo Ulu, Iptu Esap Susanto, juga mengonfirmasi insiden tersebut. “Penanganan selanjutnya dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebo,” ujarnya.
Kejadian ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Tebo.
Meski telah banyak menimbulkan korban dan kerusakan lingkungan, praktik PETI masih marak di sejumlah wilayah, khususnya di sepanjang aliran sungai yang sulit dijangkau aparat.
Masyarakat setempat berharap ada langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merenggut nyawa dan merusak lingkungan tersebut.