JAMBI – Tiga Komisioner KPU Provinsi Jambi melaporkan Tim seleksi KPU Provinsi Jambi ke KPU RI karena diduga telah melakukan pelanggaran dan konspirasi dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2023-2028.
Ketiganya menganggap Ketua dan beberapa Anggota Timsel KPU Provinsi Jambi mengabaikan profesionalitas, keadilan dan transparansi, dan melanggar peraturan perundang-undangan, terutama dalam proses klarifikasi.
Menanggapi hal ini, anggota Timsel KPU Provinsi Jambi Dr Sriani mengatakan bahwa Timsel sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Sebelum memutuskan hasil 10 besar Timsel sudah menjalankan tahapan pelaksanaan, termasuk proses klarifikasi.
“Kami sudah melalui mekanisme, kami lakukan sesuai prosedur,” ucapnya, Sabtu (1/4/2023).
Dan hasil dari proses tahapan tersebut sudah diserahkan dan diterima oleh KPU RI.
“Laporan hasil Timsel Provinsi Jambi kemaren sudah diterima oleh KPU RI,” ujarnya.
Terkait ada yang tidak puas dan melaporkan Timsel, Sriani mengatakan hal tersebut merupakan hak setiap peserta.
“Masalah tidak puas bagi yang bersangkutan itu biasa,” ucapnya.