SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun meringkus dua penambang emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Rebah Desa Pulau Pandan Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Jambi ,Selasa (26/08/25).
Kedua penambang ilegal yang diamankan itu berinisial RH warga Singkut 2 dan TC warga Bukit Murah, Sarolangun. Sebelumnya, kedua tersangka sudah berulang kali diingatkan agar tidak menambang di daerah tersebut, tak diindahkan.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Y Adrian menjelaskan, kedua tersangka ditangkap ketika sedang melakukan aktivitas menambang liar di aliran sungai Batang Rebah.
“Saat tim gabungan Polres Sarolangun melakukan operasi ditemukan dua orang pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan. Keduanya tidak bisa menunjukan dokumen legalitas penambangan tersebut,” jelasnya.
Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti mesin pompa, keong, dompeng, selang dan alat pendukung tambang manual.
“Kami juga menemukan hasil tambang di dalam karpet dompeng berupa serbuk-serbuk pasir kehitaman dan kekuningan yang diduga emas,” katanya.
Menurut Andrian, aktivitas penambangan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian bagi warga dan menimbulkan kerusakan lingkungan.