SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi membekukan aktivitas Yayasan Rumah Amal Jariyah Umat (RAJU) dan Panti Yatim Kasih Umi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jumat (25/7/2025).
Tindakan ini dilakukan karena kedua lembaga tersebut diduga terafiliasi dengan kelompok gerakan Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah 9.
Tim gabungan yang hadir antara lain Sekda Merangin Fajarman, perwakilan Badan Kesbangpol Merangin, Polres Merangin, Kodim 0420/Sarko, Dinas Sosial Kabupaten Merangin, Satpol PP, serta perwakilan dari Densus 88 Satgaswil Jambi.
Yayasan RAJU terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 28 Maret 2016. Lembaga ini diketahui bergerak dalam bidang program sosial serta usaha perdagangan eceran, baik secara langsung maupun daring. Salah satu tujuannya adalah mendidik anak-anak yatim binaannya agar memiliki jiwa kewirausahaan.
Dalam kegiatan tersebut, lembaga Yayasan RAJU dan Panti Yatim Kasih Umi dinyatakan secara resmi dibekukan karena diduga terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan jaringan NII.