SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi gerebek gudang tempat pengoplosan gas bersubsidi di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan Rizky, mengatakan bahwa laporan dari masyarakat masuk sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg yang merupakan barang subsidi pemerintah ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa sore, personel mendapati seorang pelaku berinisial R sedang melakukan penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi secara ilegal,” ujarnya Rabu (30/04/2025).
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg, alat suntik gas, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pemindahan isi gas. Pelaku langsung diamankan ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Hernawan, kegiatan tersebut tidak hanya melanggar aturan distribusi energi bersubsidi, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan karena proses pemindahan dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
“Praktik seperti ini sangat membahayakan masyarakat. Risiko kebakaran atau ledakan sangat tinggi karena gas ditangani sembarangan. Selain itu, negara juga dirugikan karena distribusi gas subsidi tidak sampai ke tangan yang berhak,” tegasnya. (*)