SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (19/11/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Suliyanti.
Keterlibatan Suliyanti dalam perkara tersebut telah terkonfirmasi melalui keterangan sejumlah saksi dan fakta di persidangan.
Peran terdakwa dinilai turut memperlancar praktik suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi.
“Terlihat ada unsur kesengajaan, bersama-sama anggota DPRD lainnya, dengan menerima PI atau uang dari Zumi Zola,” kata JPU KPK, Hidayat.
Dalam amar tuntutan, Jaksa turut menyampaikan sejumlah pertimbangan yang meringankan posisi terdakwa. Suliyanti tercatat belum pernah dihukum sebelumnya.
“Dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa telah mengembalikan hasil tindak kejahatan yang diperolehnya,” katanya.
Pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menyebut tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi serta dianggap merusak tatanan demokrasi.
JPU KPK kemudian menegaskan tuntutan akhir berupa hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
“Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan denda dengan kurungan 3 bulan penjara,” katanya.
Tidak hanya itu, penuntut umum juga menuntut pencabutan hak politik terdakwa selama 5 tahun agar tidak dapat dipilih sebagai pejabat publik.
Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan landasan hukum tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” bebernya.
Setelah mendengarkan seluruh pembacaan tuntutan, Suliyanti menyampaikan niatnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
“Izin yang mulia, saya bersama penasehat hukum saya akan mengajukan pledoi di sidang selanjutnya,” kata Suliyanti.
Azhari selaku kuasa hukum terdakwa juga memastikan telah menyiapkan pembelaan dan akan menyampaikannya secara tertulis pekan depan.
“Untuk tanggapan kita akan kita sampai sampaikan melalui pembelaan di persidangan minggu depan ya,” ungkapnya.
Dari pihak penuntut umum, JPU KPK menegaskan bahwa terdakwa tidak dikenakan uang pengganti, mengingat dana hasil korupsi telah dikembalikan.
“Terkait perkara yang bersangkutan, beliau telah mengembalikan uang korupsi tersebut sehingga kami dari pihak penuntut umum tidak menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 2 Desember 2025 dengan agenda pembacaan pledoi.

























