SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 10 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus penikaman Gutomo Edi Saputra yang merupakan pedagang pempek di Pasar Angso Duo.
Sidang putusan kasus penikaman ini digelar majelis hakim pada Kamis (16/10/2025) yang diketuai Dominggus Silabarn dan hakim anggota Tatap Urasima Situngkir dan Adhil Prayogi Isnawan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Gutomo, terbukti sah dan bersalah melakukan pembunuhan sesuai dakwaan alternatif kesatu sesuai Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gutomo Edi Saputra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara.
Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa Gutomo Edi Saputra menyatakan akan memikirkan apakah akan menerima putusan atau akan mengajukan banding.
Sebelumnya, kasus penikaman ini terjadi di Pasar Angso Duo Jambi pada Mei 2025 lalu. Pelaku penikaman yakni Gutomo Edi Saputra yang merupakan pedagang pempek di Pasar Angso Duo Jambi, sementara korban Anggi merupakan pengunjung pasar.
Insiden bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban. Setelah pertikaian pertama, Anggi sempat pulang untuk mengantar istrinya, namun kemudian kembali ke pasar dengan mengajak seorang temannya, diduga untuk mencari Tomo.
Saat keduanya bertemu kembali, situasi memanas hingga berujung kekerasan fisik.
Merasa terdesak dan terpancing emosi, pelaku lalu mengambil pisau yang biasa ia gunakan untuk memotong pempek.
Dalam kondisi yang diduga sudah kalap, ia mengejar dan menikam korban secara berulang di beberapa bagian tubuh, termasuk perut, dada, dan paha.
Korban yang sempat berusaha melarikan diri akhirnya tumbang.
Warga sekitar mencoba memberikan pertolongan dengan membawa korban ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah dan kehilangan banyak darah.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi.
Namun keesokan harinya, Jumat (2/5/2025), ia menyerahkan diri ke Polresta Jambi dengan diantar oleh keluarganya.