SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi telah menahan seorang oknum mahasiswa kedokteran, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.

AN, mahasiswa kedokteran ditahan pada Kamis (21/3/2024) setelah menerima berkas tahap II dari penyidik Polda Jambi atas kasus pornografi.

Kasi Penkum Kejari Jambi, Lexy Fatharany, membenarkan hal ini.

“Siang ini tanggal 21 Maret 2024, Kejaksaan Negeri Jambi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pornografi inisial AN,” ujarnya, Kamis (21/3/2024) kemarin.

Menurutnya, kasus ini bermula saat AN sedang menjalani koas di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Saat itu, AN diduga telah memasang CCTV di kamar mandi dengan menyembunyikannya di masker yang digantung di sana.

“Sehingga orang yang keluar masuk kamar mandi bisa direkam melalui CCTV yang ia simpan,” jelasnya.

Akan tetapi, perbuatan tersebut akhirnya terungkap. Informasi mengenai kasus ini sempat tersebar melalui akun Instagram @jambikerasboss dan @seputarjambikito.

“Min, kabarnyo ado pelecehan disalah satu RSUD Jambi min, tapi sifatnya non fisik. Ado yang masang kamera kecil di masker ditaruh di kamar mandi. Korbannya mahasiswa koas 30 orang kurang lebih. Pelakunya sesamo koas, katonyo anak Jaksa. Kejadian di bulan Desember 2023 dan memang dak banyak yang tau. Kato korban sudah lapor polisi tapi sekarang belum ado kabar gimano,” tulis keterangan.

Lexy mengatakan akan melakukan pengecekan. Namun, dia memastikan bahwa proses hukum akan tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami juga menyampaikan bahwa tidak ada timpang pilih kasih terhadap pelaku pornografi,” tegas Lexy.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam dengan pasal 29 dan 30 mengenai pornografi.