SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari Muhammad Azan penuhi panggilan Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (27/12/2024).
Diketahui, Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong tambang batu bara pada Senin, 23 Desember 2024 lalu.
Sedangkan korban yakni, Heriyanto warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Ia mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Muhammad Azan datang ke Polda Jambi dengan mengenakan pakaian batik bercorak warna abu-abu dan pakai peci hitam, sekitar pukul 11.00 WIB, didampingi oleh dua temannya.
Saat ditanyai awak media, azan hanya diam dan enggan berkomentar terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.
“Nanti ya, kita istirahat shalat Jum’at dulu. Soal belum selesai, kalau kami jawab sekarang nanti kalian nanya lagi,” kata salah satu orang yang mendampingi Azan.
Saat ini pemeriksaan terhadap sekda Kabupaten Batanghari tersebut sedang ditunda sementara dan akan dilanjutkan pukul 13.00 WIB.