SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Dua mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sarolangun tersandung kasus korupsi.
Kedua pejabat tersebut ialah, Dr Irwan Miswar merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun, dan Sephermudin merupakan mantan Kepala Bidang di Dinkes Kabupaten Sarolangun.
Keduanya telah diberhentikan sementara dari jabatannya setelah terlibat dalam kasus korupsi pembelian alat geometri untuk pengukuran stunting pada tahun 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun, Ahyar Mubarok, membenarkan bahwa kedua mantan pejabat tersebut telah diberhentikan sementara dari jabatan mereka menunggu proses lebih lanjut.
“Status pegawai kedua mantan pejabat ini masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” katanya.
“Kami telah menerima petikan keputusan inkrah untuk nama Sephermudin dan dr Irwan Miswar,” ujarnya.
Selanjutnya, BKPSDM Kabupaten Sarolangun akan berkoordinasi dengan BKN untuk memutuskan tindakan lebih lanjut.
Ahyar juga mengakui bahwa menurut kajian undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam kasus tindak pidana korupsi, biasanya akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
“Langkah selanjutnya dari kami akan bergantung pada koordinasi dengan BKN. Apa yang akan dilakukan tergantung pada jawaban dari BKN. Yang sudah kami lakukan hanyalah proses penghentian sementara setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Tim Redaksi