SEKATOJAMBI.COM, MUARASABAK- Tersangka Penipuan berkedok jualan online, berhasil diringkus unit tipiter sat reskrim polres tanjung Jabung Timur di kontrakannya di jalan Raya Binong No 64 Kecamatan Binong Jawa Barat, 4 Desember 2023 sekira pukul 00.30 Wib.
Pelaku berinisial IM, menipu korbannya SW hingga puluhan juta rupiah. Korban tertipu ketika membeli barang yang dijual oleh pelaku yaitu membeli 7 unit Cassing Pom Mini dan 2 unit mesin pom minyak goreng emigo sebesar Rp83.7 juta.
“Dari seluruh barang yang dipesan oleh korban hanya diterima sebanyak 4 unit cassing pom mini dengan total harga barang termasuk ongkir sebesar Rp 13,6 juta,” jelas Kaporles Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, Jumat (8/12/23).
Sementara itu lanjutnya Heri, sampai saat ini pesanan korban yang lainnya yakni 3 unit cassing pom mini dan 2 unit mesin pom minyak goreng emigo dengan total Rp 70,1 juta barang tersebut tidak dikirim oleh pelaku.
Namun, untuk meyakinkan korban, pelaku sempat mengirim barang yang telah dipesannya dan untuk pesanan lainnya tidak dikirim oleh pelaku sedangkan uang sudah diterima oleh pelaku.
“Dan pelaku sempat memberikan alibi kepada korban dengan mengirim foto dan video terkait dengan produk yang dibelinya. Bahwa barang tersebut sedang tahap pembuatan,” ucap Heri.
Selain itu, Pelaku menjelaskan kepada korban, jika 2 unit mesin pom minyak goreng emigo sendang dalam proses pengiriman dan sudah berada di pelabuhan merak. Untuk meyakinkan korban kemudian pelaku mengirimkan Screnshoot chat WhatsApp antara pelaku dengan kurir Indah Cargo yang mengantarkan pesanan korban.
“Jadi pelaku ini menyamar sebagai Kurir Indah Cargo, dan ternyata kurir tersebut adalah pelaku sendiri yang menyamar menggunakan whats app kedua pelaku,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1 Miliar.