SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kronologi pencabulan bocah 5 tahun di Jambi oleh rekan kerja ibunya di rumah makan.
Bojes (32) pelaku pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun ditangkap pihak kepolisian, di tempatnya bekerja, tepatnya di salah satu rumah makan di Kota Jambi pada 10 Februari 2025 lalu.
Kasus pencabulan ini terjadi pada 5 Februari 2025, di rumah makan tempat tersangka Bojes dan ibu korban bekerja.
Korban dicabuli oleh pelaku di lantai dua rumah makan.
Pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban anak hendak tidur.
Selain melakukan pencabulan, pelaku juga membekap anak tersebut dan menakut-nakutinya.
Laporkan Tindakan ke Polda Jambi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti menyebut, setelah peristiwa itu ibu korban melapor ke Polda Jambi dan kepolisian memproses laporan tersebut.
“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka. Pelaku ini juga kerja di tempat ibu korban bekerja,” sebutnya.
Pihak kepolisian juga telah membuktikan bahwa pelaku melakukan pencabulan berdasarkan visum.
“Saat itu korban mengeluh kesakitan, lalu menceritakan perbuatan pelaku terhadap korban,” ungkap Manang.
“Visum dan keterangan korban menjadi bukti kuat bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Manang
Bojes ditangkap oleh petugas kepolisian di tempat kejadian perkara yang merupakan tempat ibu korban dan pelaku bekerja, tepatnya di salah satu rumah makan di Kota Jambi pada 10 Februari 2025 lalu.
Pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Ancamannya hukuman penjara 15 tahun kurungan,” kata Manang. (*)