SEKATOJAMBI.COM, PALEMBANG – Rika Amalia (19), seorang wanita asal Palembang, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga meracuni adik iparnya, ANF (13), yang ditemukan meninggal dunia pada Rabu (18/12/2024).
Jenazah korban ditemukan di belakang lemari rumahnya di Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf IV, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Sumatera Selatan.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Rika merencanakan pembunuhan ini sejak awal Desember 2024. Ia memesan racun ikan secara online seharga Rp47 ribu, yang kemudian dicampurkan ke dalam botol air mineral dan diberikan kepada korban untuk diminum.
Korban yang menenggak cairan tersebut langsung merasa mual dan segera menuju kamar mandi, di mana ia terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Rika yang akhirnya dihadirkan di Polrestabes Palembang mengaku menyesal atas perbuatannya, meski ia tetap terlihat tersenyum saat memberikan pengakuan.
“Nyesal aku pak,” kata Rika, sembari menyesali tindakan yang dilakukannya.
Menurut keterangan Rika, selama tiga hari sebelum kejadian, korban sering menghina dan memakinya. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk membunuh korban. “Sumpah tidak ada niat saya untuk membunuh, hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya aja,” ujar Rika dengan nada menyesal.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryyo Sugihartono, mengungkapkan bahwa setelah meminum air berisi racun, korban langsung mengalami mual dan menuju kamar mandi. Di sana, ia terjatuh dan dibiarkan selama dua jam oleh tersangka. Kemudian, jasad korban disembunyikan di belakang lemari, dan ditemukan dengan luka akibat diseret.
Rika kini dijerat dengan Pasal 76 C dan Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.