SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap seorang kontraktor di Provinsi Bengkulu.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, bahwa awalnya kontraktor inisial AS ini mempunyai proyek tiga unit pembangunan Pondok Pesantren di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Namun dikarenakan tidak mempunyai modal untuk dimulai pembangunan Ponpes tersebut, akhirnya kontraktor ini meminjam modal kepada rekanannya.
Seiring berjalannya waktu, AS tidak mengembalikan uang yang dipinjam kepada korban atau pemodal.
“Pembangunannya itu tahun 2020, artinya sudah ada kerjasama pembayaran. Tapi itu tidak diserahkan ke pelapor, yang seharusnya sebagai peminjam modal,” ujarnya, Jumat (22/3/2024).
Atas kejadian tersebut, korban bernama Yuliana mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 milar dan melapor ke Polda Jambi pada bulan Desember tahun 2023 kemarin.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan memanggil tersangka atau kontraktor tersebut.
Saat dipanggil oleh penyidik, AS tidak memenuhi panggilan atau mangkir.
Kemudian penyidik menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah itu, tersangka kembali dipanggil sebanyak dua kali, tapi tersangka kembali mangkir.
“Pada akhirnya kita jemput paksa tersangka di Bengkulu dan dibawa ke Polda Jambi. Saat ini sudah kita tahan,” pungkasnya.