SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tiga mantan anggota geng motor di Kota Jambi ditangkap polisi setelah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor). Ketiganya, AF (17), RG, dan JF (19), diamankan tim Unit Reskrim Polsek Kota Baru berdasarkan tiga laporan polisi berbeda.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengatakan RG dan JF ditangkap usai beraksi di kawasan Pal Lima atas dugaan pencurian dan penggelapan. “Ada tiga LP dengan tiga TKP. Untuk dua tersangka RG dan JF, TKP-nya di Pal Lima, dengan pasal 372 penggelapan dan 363 di Kinclong,” jelasnya, Kamis (14/8/2025) kemarin.
Dalam aksinya, keduanya meminjam sepeda motor korban yang bekerja di tempat pencucian motor.
Sementara itu, AF beraksi setelah melihat motor korban yang terparkir di kawasan Kota Baru. “Dulu mereka ini anggota geng motor. Pernah mengejar orang secara acak lalu membawa kabur motor yang ditinggalkan. Dari situ, mereka menikmati hasil curian dan kemudian menjadi pelaku curanmor,” ujarnya.
Hasil interogasi mengungkap, ketiganya menjual motor curian ke luar Kota Jambi. Uang hasil penjualan dibagi untuk bersenang-senang, membeli handphone, dan membeli narkotika jenis sabu. “Dua orang masih dalam pengejaran karena mereka saling kenal satu sama lain,” pungkasnya. (*)


























