SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Jumat (16/5/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial KT alias Kris (42), IS (35), dan YN (20). Ketiganya ditangkap saat berada di sebuah rumah di RT 06 Desa Pemayungan sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa satu paket besar sabu seberat 92,72 gram, 11 paket sedang seberat 55,28 gram, dan 17 paket kecil seberat 9,17 gram. Total berat bruto mencapai 157,17 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung peredaran, antara lain timbangan digital, plastik klip bening, sendok pipet, uang tunai sebesar Rp10.890.000, beberapa unit ponsel, serta satu unit sepeda motor.

Plt Kasi Humas Polres Tebo, IPTU Sazeli Yudi Arman, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Satresnarkoba setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Sumay.

“Kerja keras anggota membuahkan hasil dengan tertangkapnya tiga pelaku sekaligus,” ujar IPTU Sazeli, Minggu (18/5/2025).

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah menjalankan bisnis haram tersebut selama enam bulan terakhir. Sabu didapat dari seorang bandar berinisial S, dan diedarkan kepada para sopir pengangkut kayu log perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah tersebut.

Penjualan dilakukan secara tunai dengan sistem cash on delivery (COD) atau pertemuan langsung antara pelaku dan pembeli.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.