SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat pada Jumat, 5 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita.
Rapat harmonisasi tersebut membahas tiga rancangan regulasi strategis, yaitu:
1. Ranperbup tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026,
2. Ranperbup tentang Cuti Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
3.Ranperbup tentang Penetapan dan Pengesahan Batas Desa Harapan Jaya Kecamatan Seberang Kota.
Dalam pembahasan pertama, tim harmonisasi bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan penelaahan terhadap mekanisme pengalokasian, tahapan penyaluran, serta pertanggungjawaban dana desa agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Ranperbup kedua membahas ketentuan mengenai tata cara pengajuan, persetujuan, serta pelaksanaan cuti bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD, dengan penekanan pada kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, pembahasan Ranperbup ketiga berfokus pada kesesuaian penetapan batas wilayah Desa Harapan Jaya Kecamatan Seberang Kota, termasuk penegasan titik-titik batas, dokumen pendukung, serta keselarasan dengan ketentuan penataan desa.
Kadiv P3H, Dina Rasmalita, dalam arahannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan bupati memiliki landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kanwil Kemenkum dalam menghasilkan regulasi yang memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan harmonisasi berjalan konstruktif dengan masukan teknis dari tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum. Hasil pembahasan akan dituangkan dalam penyempurnaan naskah sebelum proses finalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.


























