SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial M (34), warga Desa Hajran, Kecamatan Batin XXIV, diringkus polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja.
Kasat Narkoba Polres Batang Hari, IPTU Al Imron, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/61/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI, tertanggal 20 Oktober 2025.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim mendapatkan laporan adanya aktivitas mencurigakan di Desa Hajran yang diduga terkait transaksi narkoba,” ungkap IPTU Al Imron, Rabu (22/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Kuda Hitam bergerak cepat ke lokasi sekitar pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 20.15 WIB di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok berisi paket kecil sabu, lipatan kertas berisi ganja, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, uang tunai Rp1,9 juta, dua unit handphone, dua dompet, serta satu tas hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MA alias BO (DPO) di Desa Simpang Karmeo dan ganja dari seorang wanita berinisial D (DPO) di Desa Hajran.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Batang Hari untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Al Imron.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
			





 
                                
















 
							


