SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil membongkar kasus perampasan handphone dengan modus begal yang sempat menghebohkan media sosial. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Jelutung AKP Choiril Umam melalui Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian mengungkapkan, pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu malam (24/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan oleh petugas.
“Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap tindak pidana perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP. Kasus ini bermula dari laporan korban yang diterima pada November 2025,” ujar Ipda Ondo, Minggu (25/1/2026).
Aksi perampasan tersebut terjadi pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, tepatnya di belakang Hotel Harisman, RT 16, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Korban berinisial A (15), seorang pelajar, menjadi sasaran dua orang pelaku. Dengan modus menuduh korban telah menganiaya adik salah satu pelaku, keduanya mendatangi korban di kawasan perkantoran Telanaipura dan mengajaknya pergi menggunakan sepeda motor.
“Korban digiring menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, sepeda motor korban dipepet dan dihentikan. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban hingga akhirnya handphone dirampas,” jelas Ipda Ondo.
Untuk itu handphone, pelaku juga sempat membawa kabur kunci sepeda motor korban sebelum akhirnya dibuang tidak jauh dari lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil berupa satu unit handphone senilai kurang lebih Rp6 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KDM (20). Awalnya, KDM diperiksa sebagai saksi.
Namun setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Satu tersangka sudah kami amankan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial W masih DPO dan terus kami lakukan pengejaran,” tegas Ipda Ondo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK serta satu unit handphone milik korban. (Sekatojambi.com/Noval)


























