SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin menangkap sepasang suami istri (Pasutri) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Merangin.
Pasutri itu diamankan pada Senin (30/06/2025) sekira pukul 09.00 WIB, di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Jambi.
Kedua pelaku berinisial IA (27) warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan dan NJ (20), warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Provinsi Bengkulu.
Penangkapan pasutri itu, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus yang ditangani oleh Polres Sarolangun sebelumnya terhadap pelaku EH.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra melalui Kasar Resnarkoba, AKP Rezi Darwis mengatakan keberhasilan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin dalam menangkap pelaku, berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Sungai Ulak, Tim Opsnal Gabungan dari Satresnarkoba Polres Merangin dan Satresnarkoba Sarolangun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya.
Dari tangan IA, petugas berhasil menyita 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih akhir 0,449 gram (setelah dikurangi 0,009 gram untuk uji BPOM dari total berat 0,508 gram), 1 buah dompet kecil warna biru bermotif tanpa merek, dan 1 lembar kertas rokok, sementara dari pelaku NJ disita 1 unit Handphone merek Infinix warna silver.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu itu diperoleh tersangka IA dengan cara barter sepeda motor miliknya kepada pelaku EH dan pelaku B, barang haram itu kemudian mereka pecah menjadi beberapa paket kecil untuk di jual.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis menjelaskan bahwa kedua pelaku pasutri itu merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, saat ini keduanya telah berhasil diamankan di Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya juga akan melengkapi berkas perkaranya, memeriksa saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini, merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Merangin sampai ke akar-akarnya, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dilingkungannya,” tegasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.