SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap 1 pria inisial RI (40), warga Jl. Raden Patah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang digelar pada Kamis (21/8/2025) lalu.
Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sekitar 7,6 kilogram narkoba jenis sabu, serta 10 ribu butir pil ekstasi berbentuk kepala transformers warna biru kuning.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, saat dikonfirmasi hari Kamis (28/8/2025).
“Ya, kita melakukan operasi beberapa hari lalu,” katanya.
Ia menjelaskan RI ditangkap di pinggir jalan di Jl Gunung Semeru, Kelurahan Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, saat sedang berada di atas sepeda motor Honda Vario putih BH 2919 AH.
Saat digeledah, ditemukan 1 kilogram sabu di dalam kantong plastik warna hitam. RI langsung diinterogasi.
Dari situ, polisi berhasil mengetahui bahwa RI menyimpan narkoba lainnya di rumah anak buahnya, inisial A.
Polisi langsung bergerak ke rumah tersebut, di Jl Pelabuhan Talang Duku, Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari situ, ditemukan lagi 2 kilogram sabu, serta 10 butir pil ekstasi.
Pengembangan terus dilakukan. Alhasil, RI kembali mengaku bahwa ada lagi narkoba yang disembunyikan di sebuah rumah kosong, masih di Jl Pelabuhan Talang Duku.
Di tempat ini, ditemukanlah sisa barang haram yang belum sempat terjual oleh RI.
“Awalnya RI menitipkan 10 kilogram sabu dan 10 ribu ekstasi ke A ini (dalam lidik),” katanya.
Dia meminta agar A mengantarkan narkoba ini ke seseorang, dengan upah Rp50 juta jika berhasil.
Narkoba itu sendiri menurut RI didapatnya dari seseorang dengan inisial O, dengan kesepakatan bila berhasil mengantarkan narkotika tersebut dia akan dapat upah Rp220 juta.
“Untuk sementara ini, dia baru menerima upah Rp5 juta. Narkoba yang kita amankan ini belum sempat diantar,” katanya.
Saat ini kata dia, penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RI bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika.


























