SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengamankan seorang kurir narkoba.
Tersangka dalam kasus narkoba ini, adalah R Suwito Bayu Tanaya alias Anto (48), warga Jl Lingkar Barat Perumahan Graha Atena, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Tersangka ditangkap pada hari Kamis (5/12/2024) lalu, pukul 00.10 WIB.
Dari tangannya, polisi mengamankan ratusan 991 butir pil ekstasi warna kuning, dan 154,87 gram narkoba jenis sabu.
Informasi yang diterima, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pengungkapan kasus ini di 2 lokasi berbeda.
Lokasi pertama, di Simpang 35 Jl Lintas Sumatera, Kedaton, Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, dan lokasi kedua, di rumah tersangka, Jl Lingkar Barat Perumahan Graha Atena, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Penangkapan ini adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.
Sejak Juni 2024 lalu, polisi terus melacak dan mengamati gerak gerik Anto yang sudah menjadi Target Operasi (TO).
Akhirnya pada hari penangkapan, polisi mengamankan Anto saat sedang mengendari sepeda motor Yamaha Aerox warna biru di Simpang 35, Jl Lintas Sumatera, Kedaton, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari situ, Anto yang diinterogasi akhirnya bernyanyi bahwa dia menyimpan narkoba di belakang rumahnya. Tak mau lama-lama, tim langsung menuju ke rumah tersangka dan melakukan penggeledahan. Rupanya, Anto menyimpan narkoba dengan cara menanamnya di tengah kebun tebu di belakang rumahnya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan,” kata Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana.
Lanjutnya, dari hasil pengembangan diketahui bahwa, Anto ini bertugas sebagai kurir dan ‘gudang’. Setelah mengambil narkoba sesuai arahan, dia lalu menyimpannya di belakang rumah yang disebut sebagai ‘gudang’.
Jadi, setiap ada pemesan sabu atau ekstasi, barulah Anto mengambil narkoba itu dari ‘gudang’ miliknya.
Selain itu, sebelumnya Anto telah mengambil narkoba dari Y, di kawasan Simpang Rimbo. Dari operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 2 bungkus plastik besar narkoba jenis sabu seberat 154,87 gram.
Selain itu, ada juga 991 butir pil ekstasi yang disimpan dalam 10 bungkus plastik besar. Lalu ada 1 timbangan digital, 1 unit motor Yamaha Aerox, 2 unit HP android, 1 cangkul, 1 ember plastik, dan 1 toples plastik.
“Tim saat ini sedang melakukan penyelidikan, terkait keberadaan Y,” katanya.