SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menggeledah rumah 2 tersangka korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Helpi dan Reki.
Dari operasi itu, penyidik menyita sejumlah barang berharga yang diduga kuat terkait hasil korupsi proyek bernilai miliaran tersebut.
“Dalam perkara PJU, kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka Helpi dan Reki. Dari penggeledahan tersebut berhasil disita satu unit motor milik tersangka Reki, satu unit mobil milik tersangka Reki, serta beberapa dokumen, kartu ATM, dan buku tabungan yang diduga merupakan hasil tindak pidana tipikor PJU, ” tegas Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi pada Selasa (23/9/2025).
Penyitaan kendaraan dan dokumen ini diyakini bakal membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh aliran dana haram dalam proyek PJU.
Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, mulai dari pejabat Dinas Perhubungan hingga pihak swasta.


























