SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Timsus Gakkum Ditpolairud Polda Jambi mengamankan 2 kapal trawl di perairan Tanjab Timur tepatnya di Ambang Luar Kuala Simbur Naik, Selasa (29/4/2025).
Kapal trawl yang diamankan adalah KM Marina Baru, dan KM Keluarga Kita beserta nahkoda kapal.
Nakhoda KM Marina Baru adalah Safarudin, serta 4 ABK nya yaitu Syafriadi, Angga, Aska, dan Ade.
Sementara untuk KM Keluarga Kita, nakhoda adalah Wasikin dan 3 ABK nya yaitu Dani, Ijal dan Nasir.
Penangkapan ini sendiri dibenarkan oleh Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo.
“Sudah kita amankan,” katanya, Rabu (30/4/2025).
Lanjutnya, sebelumnya pada pukul 09.00 WIB, Timsus Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melakukan patroli di perairan Tanjab Timur, tepatnya Ambang Luar Kuala Simbur Naik.
Di lokasi pertama, tim menemukan KM Marina Baru sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl.
Saat dilakukan pemeriksaan, nahkoda tidak bisa menunjukan SIPI (surat izin penangkapan ikan), SIKPI (surat izin kapal penangkap ikan), SPB (surat persetujuan berlayar). Tak hanya itu, dokumen kapal dalam keadaan mati (masa berlaku habis).
Lalu pukul 10.00 WIB, di lokasi ke 2, tim kembali menemukan KM Keluarga Kita juga menggunakan alat tangkap trawl dengan dokumen kapal yang tidak berlaku.
Kedua kapal beserta 9 orang awak kapal diamankan dan dibawa ke Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selainkan mengamankan 2 unit kapal trawl itu, polisi juga mengamankan alat tangkap trawl yang digunakan secara ilegal.
Pada saat pemeriksaan, nahkoda dan ABK mengaku bahwa mereka tidak memiliki izin resmi untuk menggunakan alat tangkap Trawl dan dokumen kapal mereka sudah kadaluarsa.
“Penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang tersebut,” tandasnya.