SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggelar forum konsultasi publik peningkatan pelayanan sosial tahun 2024, Kamis (2/5/ 2024).
Forum ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengkoordinasikan layanan publik di bidang kesejahteraan sosial, serta membahas hal-hal yang harus dilakukan untuk menangani permasalahan sosial di Kota Jambi.
Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menyampaikan, soal urgensi dari rapat koordinasi tersebut.
“Untuk mencapai kesejahteraan sosial yang merata, kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai instansi terkait sangatlah penting,” katanya.
Sri juga menjelaskan dalam menetapkan meningkatkan kesejahteraan sosial ada dua Undang-undang yang menjadi landasan UU 25 tahun 2009 tentang penetapan standar pelayanan publik di daerah masing-masing dan UU 23 tahun 2014 Tentang pemerintah Daerah. Memberikan ketentuan yang terkait tentang pelayanan dan standar pelayanan minimal.
“Forum ini saya tekankan karena, negara harus hadir untuk memastikan kesejahteraan sosial di seluruh Indonesia ini bisa terwujud,” sebutnya.
“Maka kepala Dinas Sosial sebagai garda terdepan harus mengkonsolidasikan itu untuk mewujudkan. Kepala dinas sosial tidak bisa sendirian, maka perlu komunikasi secara menyeluruh, integratif, dan kolaboratif dalam forum ini,” jelasnya.
Sri Purwaningsih menekankan bahwa, penanganan masalah ini memerlukan kerja sama antar instansi.
“Gelandangan, pengemis, lansia terlantar, anak terlantar, tuna sosial terlantar, disabilitas, itu adalah masalah yang masuk ke dalam urusan wajib dasar yang harus segera ditangani oleh pemerintah daerah. Ini adalah kolaborasi yang harus kita sama-sama lakukan,” jelasnya.