SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tumpukan sampah berserakan, DPRD Kota Jambi wacanakan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Jasa Umum.
Perda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang memuat aturan soal Tipping Fee sampah dari perusahaan/usaha masuk ke TPA Talang Gulo.
Dalam aturan itu, setiap orang atau perusahaan yang membuang sampah ke TPA Talang Gulo dikenakan retribusi Rp 100 ribu per ton atau Rp 100 per kilogram.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut pada awal tahun 2023 kemarin, pihak dewan banyak mendapat masukan dari masyarakat.
“Intinya banyak yang merasa keberatan dengan aturan itu. Kami beberapa waktu lalu sudah bertemu dengan para pengumpul sampah mandiri, mereka juga keberatan, usaha lain juga. Kami berencana untuk lakukan revisi,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, Minggu (11/2/2024).
Kata Junedi, dengan adanya aturan itu, menjadi biang penumpukan di tiap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Jambi.
“Kita melihat daripada buang ke TPA Talang Gulo, mereka lebih memilih buang ke TPS, kucing-kucingan. Sehingga TPS dipenuhi sampah,” ujarnya.
Awal mula pemberlakuan aturan itu adalah untuk mengantisipasi sampah-sampah dari luar kota yang dibuang ke TPA Talang Gulo.
“Kalau sampah dari luar kota tidak kita antisipasi, maka TPA kita cepat penuh, makanya kita terapkan aturan itu. Tapi itu sepertinya salah perkiraan, sehingga perlu untuk direvisi,” jelasnya.

























