SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tumpukan sampah di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi memperlihatkan pemandangan dan bau tak enak.
Ada tiga titik tumpukan sampah yang berbeda di sisi kiri dan kanan jalan pada kawasan itu.
Walaupun terdapat spanduk peringatan yang bertulis ‘dilarang keras membuang sampah di lokasi ini’. Serta disebutkan sanksi berdasarkan Perda nomor 05 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah yang sanksinya denda Rp 20 juta dan pidana kurungan 1,5 bulan tak membuat masyarakat sadar.
Salah satu pengguna jalan, Mardi mengatakan, tumpukan sampah itu sudah ada sejak lama.
Lahan kosong itu sudah menjadi tempat warga membuang sampah lantaran tidak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang disediakan pemerintah.
“Kalau hanya dibuat peringatan tanpa ada solusi, sepertinya tidak membuat masyarakat peduli. Tetap saja warga buang sampah di sana,” katanya, Sabtu (20/1/2024).
“Dalam spanduknya peringatannya ada sanksi. Tapi kalau sanksi itu tidak pernah ditegakkan di kawasan tersebut percuma juga,” timpalnya.
Ia mengharapkan, peran pemerintah Kota Jambi untuk lebih aktif dalam menangani persoalan sampah di kawasan itu.
“Kalau dibiarkan, ini pasti makin meluas, menjadi tempat pembuangan sampah,” tutupnya.
Dia meminta agar Perda Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Sampah betul-betul ditegakkan.