Jambi – Benarkah ada situasi yang mengharuskan terjadinya transaksional dibalik tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Tanoto Lim atas kasus pernikahan tanpa izin yang hanya dituntut 1 tahun penjara.
Jelas dalam fakta persidangan Terungkap bahwa Terdakwa Tanoto Lim diduga melakukan pernikahan tanpa izin isteri, dengan menyembunyikan status pernikahan terdahulu dari orang lain.
Hal tersebut dibuktikan dengan Dokumen KTP milik terdakwa yang masih berstatus lajang, sementara terdakwa sudah menikah dan memiliki istri sah, sebagai mana tertuang dalam pasal Pasal 279 KUHP ayat (2) Jo Pasal 263 KUHP.
Namun dari fakta persidangan Hadi Prabowo menilai terdapat beberapa kejanggalan dan disparitas yang berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya.
Dimana JPU dari Kejari Kota Jambi yang diwakili oleh S hanya menuntut Terdakwa Tanoto Lim dengan Kurungan Penjara 1 tahun.
Setelah kami menggali informasi lebih dalam dari sumber yang tak mau disebutkan, menjelaskan bahwa terjadi dugan bahwa pihak keluarga terdakwa , diduga menyuap onkum Jaksa agar Tuntutan terdakwa lebih ringan dari ancaman pidana sebenarnya.
Jika memang benar informasi yang kami terima kami tidak tinggal diam, kami pastikan saat sidang dengan agenda pembacaan putusan Kamin nanti kami akan mengagendakan aksi yang besar di pengadilan negeri dan Kejari kota Jambi.
Penulis : Novalino
Editor. : Redaksi