SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kota Baru menangkap seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial HI alias Kopet (38), warga Jl. Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kapolsek Kota Baru AKP Jimmy Fernando. Ia mengatakan Kopet ditangkap pada Rabu (15/10/2025) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pelaku sudah kita amankan,” kata AKP Jimmy, Selasa (21/10/2025).
Pencurian ini terjadi pada Jumat, 26 September 2025 lalu, pukul 13.00 WIB di Perumahan Permata Land Blok RA-8, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Ceritanya, saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda BeAt miliknya dalam keadaan stang terkunci di lokasi tersebut.
Lalu, korban pergi mengantarkan air galon. Saat pulang, dia melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat parkir.
Korban pun mencari-cari motornya, namun tidak juga ditemukan.
Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Kota Baru untuk ditindaklanjuti.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kota Baru Jambi dibackup oleh Tim Penyidik Tim 2 Polsek Kota Baru yang dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Ipda Ariadi, melakukan penyelidikan.
Akhirnya polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di daerah Jl. Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete.
Polisi pun langsung bergerak ke lokasi, dan berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil interogasi sementara, Kopet mengatakan kalau dia tidak beraksi seorang diri. Ada 1 rekannya lagi, yang saat ini masih dikejar polisi.