SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian aki mobil di Bengkel Aurora, KM 03, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat pada Jumat (28/11/2025) lalu.
Kasus ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, saat pemilik bengkel, yaitu Heri mengalami kehilangan 1 unit aki mobil.
Menurut laporan polisi Nomor: LP/B/18/XI/2025/POLSEK TEBING TINGGI/POLRES TANJUNG JABUNG BARAT/POLDA JAMBI, pelapor Ismatullah, seorang wiraswasta berusia 54 tahun, menerima informasi mengenai kejadian pencurian yang terjadi di bengkelnya.
Setelah melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, Heri meminta Ismatullah untuk melaporkan kejadian ini.
“Rekaman CCTV menjadi kunci utama kami. Setelah melihat rekaman. Kami langsung memburu pelaku yang teridentifikasi,” jelas Kapolsek Tebing Tinggi, Ipda Andi Ilham Junaidi.
Kemudian pada Senin pagi, 1 Desember 2025. Terduga pelaku, yaitu EO (27), yang berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara, dilaporkan kembali terlihat di sekitar lokasi kejadian, Bengkel Aurora.
Tanpa membuang waktu, pada pukul 11.00 WIB, tim gabungan Polsek Tebing Tinggi di bawah komando Kapolsek langsung menyergap pelaku.
“Pelaku tidak berkutik. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil menyita barang bukti yang mengejutkan, bukan hanya satu, melainkan total 5 buah aki mobil yang diduga kuat hasil kejahatan lain,” tegasnya.
Pelaku dan seluruh barang bukti, yang terdiri dari 5 aki mobil, kini telah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk proses penyidikan mendalam.
Pihak kepolisian tengah menyelidiki kemungkinan jaringan atau TKP pencurian lain yang melibatkan pelaku.


























