SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Anggota Unit Reskrim Polsek Telanaipura menangkap 5 orang perempuan, pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswi berinisial DM (20) warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kelima tersangka yang diamankan polisi berinisial DA alias Dita (24) seorang perawat warga Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, TS (24) warga Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura.
Lalu ada DU alias Dinda (19) mahasiswi yang berasal dari Kabupaten Tebo, DD alias Dilvi (19) warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dan DL (20) warga Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Dedi Haryadi.
“Kasusnya saat ini ditangani oleh Polsek Telanaipura,” katanya, Kamis (27/11/2025).
Peristiwa ini berawal saat korban diajak oleh Dita untuk nongkrong, pada 6 Oktober 2025 lalu. DM pun mengiyakannya, kemudian dia menitipkan sepeda motornya di kost sepupunya.
Tak lama, dia dijemput oleh DL yang membawanya ke rumah TS. Dari sana, mereka pergi ke kontrakan DD yang berada di Jl Yulius Usman, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Tiba di sana, dia dipaksa untuk menandatangani sebuah kertas kosong oleh SH yang sudah ditempel materi.
Tak lama, Dita mendekatinya dan langsung menampar pipinya sembari mengatakan, “Maksud kau ngomongin aku sifilis ni apo yo.”
Korban langsung menjawab bahwa dia tidak pernah mengatakan hal tersebut.
Namun, Dita terus menampar pipi korban berkali-kali, dan kemudian menjambak rambut korban dan membenturkan kepalanya ke dinding.
Tak hanya itu, Dilvi juga ikut menjambak rambut korban dan mendorongnya hingga terjatuh.
Setelah mendapat perlakuan tersebut, korban lalu dijemput oleh rekannya. Tak terima, dia pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Telanaipura.
“Dari laporan tersebut, unit reskrim Polsek Telanaipura langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya.
Awalnya, penyidik melakukan pemanggilan terhadap kelima terlapor dan akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.

























