SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Usai kejadian kapal tongkang pengangkut batu bara yang menabrak Jembatan Aur Duri I, tata kelola lalu lintas angkutan batu bara di jalur darat didelegasikan ke Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, John Eka Powa.
Menurutnya, pengaturan di lapangan telah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten dan Kota serta Forkopimda sebagaimana hasil keputusan rapat bersama pada awal Mei lalu.
“Rute angkutan batu bara tetap berjalan. Jalur Tembesi hingga ke Kota Jambi tidak dibuka. Rutenya, dari Mandiangin, Sarolangun ke TUKS yang ada di Jebak, Batanghari, lalu Tebo-Bungo ke Sumatra Barat. Untuk dari Tempino, Sungai Gelam ke Pelabuhan Talang Duku dan tata kelolanya itu sudah kita serahkan ke Kabupaten dan Kota masing-masing,” katanya Rabu (15/5/2024).
Dengan ini, Pemprov Jambi tetap mengoptimalkan angkutan batu bara melalui jalur sungai.
Ia mengungkapkan untuk meminimalisir kembali terjadinya insiden kapal tongkang tabrak jembatan, pihaknya akan mendirikan pos-pos pengamanan di Jalur sungai.
Sebelumnya, ada 3 insiden kapal tongkang muatan batu bara menabrak tiang fender jembatan. Pertama di Tembesi, dan 2 kali di Jembatan Aur Duri I.
Adapun mengenai dimensi tongkang, batas maksimalnya hanya 200 hingga 250 feed.
“Tergantung tingkat ke dalam sungai karena diangka itu tongkang bisa lewat dari pada bentangan jembatan,” pungkasnya.
Tim Redaksi