SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adi Putra, diperiksa di Polda Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu (4/2/2026).
Pemeriksaan berlangsung lebih dari 11 jam nonstop. Penyidik menekan Varial untuk mengungkap aliran dana fee hingga 20 persen dari total pagu anggaran pengadaan. Namun mantan Kadisdik itu memilih diam saat ditanya wartawan yang menunggunya usai diperiksa Rabu malam.
Varial seyogyanya diperiksa bersama dua tersangka lainnya, Bukri dan David Hadiosman. Namun, pemeriksaan dua nama terakhir batal dilakukan, dan akan dijadwal ulang.
Varial diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Tahun Anggaran 2021–2022. Pemeriksaan digelar di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi sejak pukul 09.00 WIB dan baru berakhir Rabu malam, pukul 20.00 Wib
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk menelisik peran Varial secara menyeluruh. Termasuk dugaan pengaturan pengadaan alat praktik SMK dan aliran fee kepada pihak tertentu.
“Satu orang berinisial VAP diperiksa hari ini dengan status tersangka. Dua tersangka lainnya dijadwalkan pemeriksaannya,” ujar Kombes Taufik.
Usai pemeriksaan, Varial keluar tanpa sepatah kata pun (diam). Mengenakan kemeja putih dan topi lengkap dengan masker, ia langsung meninggalkan lokasi sambil berpura-pura menelepon, meninggalkan wartawan yang menunggunya tanpa pernyataan.
Dalam kasus ini, penyidik menduga praktik korupsi DAK SMK telah merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar dari total pagu anggaran Rp121 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli, dan menggelar perkara. “Tiga tersangka yakni VA, BKR, dan satu broker bernama David,” jelas Kombes Taufik.
Hingga saat ini, ketiganya belum ditahan. Penahanan akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, sikap kooperatif tersangka, dan perkembangan penyidikan. “Kami melihat sikap kooperatif dan dinamika penyidikan,” tegas Kombes Taufik.



























